Sabtu, 02 Februari 2019



LAMPIRAN KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 2018
NOMOR: 07/MUNAS/2018
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN
HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal sebagaimana UU RI Nomor
12 Tahun 2010 tetang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan
rohani;
b. Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta menjadi masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas
pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan.
Pasal 4
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi
kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang
lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik
Pasal 5
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan
di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem
Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi
sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan, Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan serta Moto Pramuka
Pasal 7
Pendidikan Kepramukaan
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan
akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
Pasal 8
Nilai
Nilai Kepramukaan mencakup:
(1) Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Kecintaan pada alam dan sesama manusia;
(3) Kecintaan pada tanah air dan bangsa;
(4) Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
(5) Tolong menolong;
(6) Bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
(7) Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
(8) Hemat, cermat dan bersahaja;
(9) Rajin, terampil, dan gembira; dan
(10)Patuh dan suka bermusyawarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat hari selasa